Page 42 - 52 Al Ashri mts & MA.cdr
P. 42
PUSTAKA mp
LSP-PEP, dengan Direkturnya Bambang Trim. yang menjadi motivasi kuat bagi saya untuk
Setelah kedua penulis buku dan satu editor terus berkarya. Sertifikat bukanlah segalanya,
tersebut mengikuti uji kompetensi dan tapi dorongan untuk terus berkarya menebar
dinyatakan lulus, mereka berhak memperoleh manfaat, itulah yang harus dilakukan, dalam
sertifikat yang dikeluarkan BNSP. BNSP sebuah hadits disebutkan "Sebaik-baiknya
merupakan instrumen negara yang memiliki kalian, adalah yang paling bermanfaat bagi
kewenangan penuh untuk memberikan manusia".
sertifikasi profesi kepada masyarakat (yang Pustaka MP yang bisa dikatakan baru seumur
berhak). j a g u n g , n a m u n o ra n g - o ra n g ya n g
Berikut dua penulis buku nonfiksi dan satu berkecimpung di dalamnya adalah mereka yang
editor profesional yang telah lulus uji sudah memiliki kompetensi sesuai amanah
kompetensi LSP-PEP dan tersertifikasi BNSP: yang dipikulnya. Lulusnya dua orang penulis dan
satu editor dalam uji kompetensi, menjadi
1. Nama : Firman Hamdani kebanggaan Pustaka MP khususnya, serta
Penguji : Epik Pinilih Madrasah Pembangunan UIN Jakarta sebagai
Tanggal Uji Kompetensi : 18 Januari 2020 salah satu madrasah yang memiliki lembaga
Durasi Uji Kompetensi : + 4 jam penerbitan.
Skema Uji Kompetensi : Penulisan Buku
Nonfiksi 2. Nama : Abdul Mutaqin
Tersertifikasi BNSP : 18 Februari 2020 Penguji : Epik Pinilih
Tanggal Uji Kompetensi : 18 Januari 2020
Motivasi saya mengikuti uji kompetensi, Durasi Uji Kompetensi : + 4 jam
selain mencari pengalaman baru tentang Skema Uji Kompetensi : Penulisan Buku
bagaimana proses uji sertifikasi profesi itu Nonfiksi
berlangsung, juga sebagai bukti bahwa Tersertifikasi BNSP : 18 Februari 2020
kompetensi saya di bidang tulis menulis bisa
d i a k u i o l e h l e m b a g a Bagi saya, mengikuti uji kompetensi ini
sertifikasi yang ditunjuk oleh benar-benar tantangan. Selama ini, saya lebih
BSNP. Alasan lainnya, adalah banyak menulis karya fiksi. Akan tetapi, minat
untuk memenuhi tuntutan menulis nonfiksi seperti ingin mengejar
Undang-Undang Nomor 3 ketertinggalan, seolah hendak sejajar dalam
Tahun 2017 tentang Sistem aktivitas menulis saya. Pada
P e r b u k u a n , y a n g beberapa kesempatan usai
mengharuskan setiap penulis memberikan kelas menulis
buku tersertifikasi. fiksi, selalu saya barengi
Setelah saya dinyatakan menulis refleksi. Tentu,
lulus sebagai penulis buku refleksi yang saya tulis
nonfiksi profesional, ada rasa merupakan produk karya
bangga dan haru, sebab nonfiksi. Jadi, saat ada
kompetensi saya sebagai penulis diakui oleh kesempatan mengikuti uji
lembaga tingkat Nasional. Namun demikian, kompetensi skema penulisan
perjuangan belum selesai. Saya harus buku nonfiksi, saya tidak mau
mempertahankan sertifikasi tersebut selama menyia-nyiakan kesempatan
tiga tahun, dengan syarat setiap tahun harus ini, sekaligus sebagai wujud rasa syukur kepada
melahirkan 3 karya tulis baru. Menurut saya, ini Allah Swt.
bukan kendala tapi hal ini adalah tantangan Saat dinyatakan kompeten (lulus), saya
40 Al Ashri edisi 52