Page 37 - 52 Al Ashri mts & MA.cdr
P. 37

PARENTING




       berulang-ulang.  Penyebab  bullying  biasanya              pasal 54 UU No. 35 Th. 2014 yang berbunyi “Anak di
       disebabkan  adanya  permusuhan  dan  rasa  kesal           dalam  dan  di  lingkungan  satuan  pendidikan  wajib
       diantara  pertemanan.  Hal  ini  bisa  menjadi  pemicu     mendapatkan  perlindungan  dari  tindak  kekerasan
       seseorang  melakukan  bullying.  Seseorang  yang           fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya
       kurang  atau  tidak  percaya  diri  juga  berpotensi       yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan,
       melakukan  bullying.  Biasanya  mereka  ingin              sesama peserta didik, dan/atau pihak lain”.
       diperhatikan oleh orang lain. Dengan membully orang          Selain  itu  negara  kita  juga  mengatur  undang-
       lain, mereka merasa puas, lebih kuat dan dominan.          undang  kekerasan  yang  berkaitan  dengan  bullying
       Ada  juga  seseorang  melakukan  bullying  karena          melalui media elektronik. Ada beberapa aspek hukum
       memiliki perasaan dendam. Seseorang yang pernah            Cyber Crime, antara lain; undang-undang informasi
       disakiti  atau  ditindas  biasanya  menyimpan  rasa        dan  transaksi  elektronik  pada  pasal  27  (3)  yang
       dendam  yang  ingin  disalurkan  kepada  orang  lain       berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
       sehingga orang  lain merasakan hal yang sama, salah        mendistribusikan  dan/atau  mentransmisikan
       satunya dengan melakukan bullying. Media elektronik        dan/atau  membuat  dapat  diaksesnya  informasi
       juga  bisa  menjadi  penyebab  terjadinya  bullying        elektronik  dan/atau  dokumen  elektronik  yang
       karena  memberikan  pengaruh  negatif.  Semakin            memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
       banyaknya gambaran kekerasan di media baik televisi,       nama  baik”.  Selanjutnya  pada  pasal  45  (1)  yang
       internet,  dsb  menjadi  contoh  buruk  yang  bisa         berbunyi  “Setiap  orang  yang  memenuhi  unsur
       menginspirasi seseorang untuk melakukan kekerasan          sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat
       tanpa alasan yang  jelas.                                  (2),  ayat  (3),  atau  ayat  (4)  dipidana  dengan  pidana
         Tahukah  kalian  bahwa  bullying  dapat                  penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
       menyebabkan rasa trauma yang bisa menyebabkan              paling banyak 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
       efek negatif pada kejiwaan korban bullying. Bahkan         Terakhir pasal 28 (2) berbunyi “Setiap orang dengan
       ada  pula  bullying  yang  berujung  pada  kematian.       sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang
       Sedangkan untuk pelaku bullying yang secara teratur        ditujukan  untuk  menimbulkan  rasa  kebencian  atau
       melakukan  bullying  dalam  bentuk  fisik  kerap           permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat
       merupakan  orang  yang  bermasalah  dan  cenderung         tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar
       akan  beralih  pada  tindakan-tindakan  kriminal  yang     golongan (SARA).
       lebih lanjut.                                                Jadi sudah jelas bahwa bullying merupakan tindak
         Bullying  sebenarnya  merupakan  tindakan                kriminal  serius  yang  bisa  dijerat  hukuman  oleh
       pelanggaran hak asasi manusia yang dapat dikenakan         undang-undang.
       hukum  oleh  undang-undang  negara  kita.  Karena            Sahabat Al Ashri, saat ini kita sedang menghadapi
       sampai saat ini banyak sekali kejadian bullying yang       era industri 4.0, namun mari sama-sama kita sadari
       telah memakan korban. Hal ini tidak bisa lagi dianggap     bahwasanya era ini diprediksi akan segera beralih ke
       sepele  dan  dianggap  menjadi  hal  yang  biasa  saja.    era masyarakat 5.0 (Society 5.0). Di era ini generasi
       Beberapa aspek hukum perlindungan anak antara lain         yang menempa dirinya dengan keunggulan akhlakul
       Undang-undang Perlindungan Anak pasal 76C UU No.           karimah  disertai  dengan  ilmu  pengetahuan  yang
       35  Th.  2014  yang  berbunyi  “Setiap  orang  dilarang    handal akan mampu menjadi manusia unggul. Kenapa
       menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh               demikian  karena  ia  begitu  tahu    bagaimana
       melakukan,  atau  turut  serta  melakukan  kekerasan       memperlakukan manusia dengan baik. Dengan kata
       terhadap anak”. Selanjutnya pada pasal 80 (1) UU No.       lain pelaku bullying jauh akan lebih menderita di era
       35 Th. 2014 “Setiap orang yang melanggar ketentuan         ini. Ia  akan menemukan  serangkaian kesulitan untuk
       sebagaimana  dimaksud  dalam  pasal  76C  dipidana         mendapatkan  kehidupan  yang  layak  karena  era  5.0
       dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6         adalah  era  kecanggihan  memperlakukan  manusia
       (enam)  bulan  dan/atau  denda  paling  banyak  Rp.        melalui  perpaduan  akhlakul  karimah    dan
       72.000.000,00  (tujuh  puluh  dua  juta  rupiah).  Dan     kecanggihan teknologi. (ama)

                                                                                                            35
                                                                                            edisi 52 Al Ashri
   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42