Page 37 - 52 Al Ashri mts & MA.cdr
P. 37
PARENTING
berulang-ulang. Penyebab bullying biasanya pasal 54 UU No. 35 Th. 2014 yang berbunyi “Anak di
disebabkan adanya permusuhan dan rasa kesal dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib
diantara pertemanan. Hal ini bisa menjadi pemicu mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan
seseorang melakukan bullying. Seseorang yang fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya
kurang atau tidak percaya diri juga berpotensi yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan,
melakukan bullying. Biasanya mereka ingin sesama peserta didik, dan/atau pihak lain”.
diperhatikan oleh orang lain. Dengan membully orang Selain itu negara kita juga mengatur undang-
lain, mereka merasa puas, lebih kuat dan dominan. undang kekerasan yang berkaitan dengan bullying
Ada juga seseorang melakukan bullying karena melalui media elektronik. Ada beberapa aspek hukum
memiliki perasaan dendam. Seseorang yang pernah Cyber Crime, antara lain; undang-undang informasi
disakiti atau ditindas biasanya menyimpan rasa dan transaksi elektronik pada pasal 27 (3) yang
dendam yang ingin disalurkan kepada orang lain berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
sehingga orang lain merasakan hal yang sama, salah mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
satunya dengan melakukan bullying. Media elektronik dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi
juga bisa menjadi penyebab terjadinya bullying elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
karena memberikan pengaruh negatif. Semakin memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
banyaknya gambaran kekerasan di media baik televisi, nama baik”. Selanjutnya pada pasal 45 (1) yang
internet, dsb menjadi contoh buruk yang bisa berbunyi “Setiap orang yang memenuhi unsur
menginspirasi seseorang untuk melakukan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat
tanpa alasan yang jelas. (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana
Tahukah kalian bahwa bullying dapat penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
menyebabkan rasa trauma yang bisa menyebabkan paling banyak 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
efek negatif pada kejiwaan korban bullying. Bahkan Terakhir pasal 28 (2) berbunyi “Setiap orang dengan
ada pula bullying yang berujung pada kematian. sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang
Sedangkan untuk pelaku bullying yang secara teratur ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
melakukan bullying dalam bentuk fisik kerap permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat
merupakan orang yang bermasalah dan cenderung tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar
akan beralih pada tindakan-tindakan kriminal yang golongan (SARA).
lebih lanjut. Jadi sudah jelas bahwa bullying merupakan tindak
Bullying sebenarnya merupakan tindakan kriminal serius yang bisa dijerat hukuman oleh
pelanggaran hak asasi manusia yang dapat dikenakan undang-undang.
hukum oleh undang-undang negara kita. Karena Sahabat Al Ashri, saat ini kita sedang menghadapi
sampai saat ini banyak sekali kejadian bullying yang era industri 4.0, namun mari sama-sama kita sadari
telah memakan korban. Hal ini tidak bisa lagi dianggap bahwasanya era ini diprediksi akan segera beralih ke
sepele dan dianggap menjadi hal yang biasa saja. era masyarakat 5.0 (Society 5.0). Di era ini generasi
Beberapa aspek hukum perlindungan anak antara lain yang menempa dirinya dengan keunggulan akhlakul
Undang-undang Perlindungan Anak pasal 76C UU No. karimah disertai dengan ilmu pengetahuan yang
35 Th. 2014 yang berbunyi “Setiap orang dilarang handal akan mampu menjadi manusia unggul. Kenapa
menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh demikian karena ia begitu tahu bagaimana
melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan memperlakukan manusia dengan baik. Dengan kata
terhadap anak”. Selanjutnya pada pasal 80 (1) UU No. lain pelaku bullying jauh akan lebih menderita di era
35 Th. 2014 “Setiap orang yang melanggar ketentuan ini. Ia akan menemukan serangkaian kesulitan untuk
sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C dipidana mendapatkan kehidupan yang layak karena era 5.0
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 adalah era kecanggihan memperlakukan manusia
(enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. melalui perpaduan akhlakul karimah dan
72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Dan kecanggihan teknologi. (ama)
35
edisi 52 Al Ashri