Page 58 - Al Ashri edisi 43
P. 58
OPINI
AQSOL AZIZ, MA
Guru Fiqih Madrasah Tsanawiah Pembangunan
Guru Ideal dalam
Perspektif Akhlak dan Fiqih
ntuk menjadi seorang pendidik yang baik mencerdaskan agar kualitas sumber daya manusia
dan ideal, Imam Al-Ghazali menetapkan meningkat.
Ubeberapa kriteria yang harus dipenuhi Seorang guru yang ideal menurut perspektif
oleh seorang guru. fiqih adalah guru yang ketika mengajarkan ilmu,
Dalam kitabnya; Ihyaa Ulumuddin, Al- khususnya ilmu syari’at, ia sudah mepraktikkan
Ghazali berpendapat bahwa guru yang dapat dalam kehidupannya terlebih dahulu. Ia hadir
diserahi tugas mendidik, selain cerdas dan memberi contoh lalu mengajak siswa-siswanya
sempurna akalnya, juga guru yang baik akhlaknya secara bersama-sama saling mengingatkan
dan kuat fisiknya. Dengan kesempurnaan akal untuk tetap istiqomah melaksanakannya. Inilah
ia dapat memiliki berbagai ilmu pengetahuan mengajar dengan keteladanan yang akan lebih
secara mendalam. Dengan akhlaknya yang baik, dipahami dan diresapi peserta didiknya.
ia dapat menjadi contoh dan teladan bagi peserta Fiqih yang berati “al fahmu” atau mengerti,
didiknya. Dan dengan kuat fisiknya ia dapat atau paham, dalam konteks guru, berarti orang
melaksanakan tugas mengajar, mendidik dan yang sudah mengamalkan pemahamannya
mengarahkan peserta didiknya. lebih dulu sebelum dia menyampaikan kembali
Dalam kajian pendidikan kekinian, Guru pemahaman itu kepada peserta didiknya. Karena
dituntut memilki paling tidak empat kompetensi mengerti secara substansi adalah mengamalkan.
dasar, yakni: kompetensi pedagogik, kompetensi Jika ilmu belum diamalkan, berarti ia belum
kepribadian, kompetensi profesional, dan mengerti.
kompetensi sosial. Keempat kompetensi ini Fiqih tidak bisa lepas dari maslahat atau
nampak sejalan dengan rumusan kriteria menurut manfaat. Karena itu, guru berkewajiban hanya
Imam al Ghazali di atas. mengajarkan hal-hal yang berguna bagi peserta
Besarnya tanggung jawab seorang guru sebagai didiknya, baik untuk kehidupan dunia maupun
pendidik sebagaimana kriteria rumusan Imam akhirat mereka.
al Ghazali dan empat kompetensi dasar seorang Guru bukanlah mereka yang mengajarkan
pendidik, maka seorang guru tidak selayaknya sesuatu yang merugikan, apalagi sesuatu yang
Mual, alias mutu amat lemah. Apalagi Asma akan mencelakakan peserta didiknya. Karena
alias asal masuk kelas. Guru juga tidak boleh Kusta, itu dalam pandangan fiqih, asas maslahat dan
alias kurang strategi, Kram alias kurang terampil, manfaat harus benar-benar dipegang selama
ditambah Asam urat, alias asal sampaikan materi proses pembelajaran berlangsung.
urutan kurang akurat, dan TBC, alias tidak bisa Bahkan, seorang guru juga harus memahami
computer. Dari sisi kepribadian, guru tidak layak kaidah ushul fiqh “dar’ul mafaasid muqaddamun
mengidap Kurap alias kurang rapi. Dan Kudis, ‘alaa jalbi al masaalih” dalam aktivitas mengajarnya,
alias kurang disiplin. bahwa mendahulukan menyelamatkan peserta
Penyakit-penyakit di atas banyak diderita didik dari segala kerusakan harus didahulukan
guru yang tidak profesional. Mengajar hanya daripada menarik maslahat untuk mereka.
sebatas profesi untuk mencari uang, bukan untuk Guru bukan sekadar “idola” tetapi orang tua
56 edisi 43isi 43
ed